Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Heparin
Penggunaan heparin pada kehamilan masuk ke dalam kategori C untuk unfractionated heparin (UFH), dan kategori B untuk low molecular weight heparin (LMWH). Pada ibu menyusui, baik UFH maupun LMWH tidak menembus plasenta dan tidak diekskresikan melalui ASI, sehingga aman untuk digunakan.[4,5]
Penggunaan pada Kehamilan
Berdasarkan Food and Drug Administration (FDA), UFH termasuk obat kategori C untuk kehamilan, di mana studi pada binatang percobaan memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin tetapi belum ada studi yang terkontrol pada wanita hamil.[4,5]
Sementara itu, LMWH termasuk obat kategori B untuk kehamilan, di mana pada studi pada hewan tidak ditemukan risiko terhadap janin tetapi tidak ada studi terkontrol pada ibu hamil.[6,7]
Therapeutic Goods Administration (TGA) memasukan UFH dan LMWH keduanya pada kategori C. Efek farmakologis obat telah atau diduga menyebabkan efek berbahaya pada janin manusia atau neonatus, tetapi tidak menyebabkan malformasi. Dampak ini mungkin bersifat reversibel.[8]
Pada ibu hamil dengan penyakit jantung bawaan, heparin dapat digunakan sebagai antikoagulan yang aman untuk kehamilan untuk mencegah tromboemboli.[23]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
UFH dan LMWH tidak melewati plasenta dan tidak diekskresikan melalui air susu ibu, sehingga relatif aman digunakan pada kehamilan atau pada ibu menyusui.[8]
Studi yang dilakukan pada tahun 2012 mendapatkan hasil bahwa LMWH aman digunakan dalam kehamilan sesuai hasil studi sebelumnya. Tidak ada efek samping khusus yang signifikan akibat penggunaan heparin selama masa kehamilan maupun menyusui.[11,12,24,25]
Direvisi oleh: dr. Hudiyati Agustini