Indikasi Pembuatan Surat Kematian
Pembuatan surat kematian dilakukan oleh dokter untuk menyatakan kematian dan juga menyatakan penyebab kematian seseorang. Surat kematian berfungsi sebagai bukti kematian legal yang diakui oleh hukum. Surat ini dapat digunakan untuk kepentingan izin penguburan, pembuatan akta kematian, dan pembuatan surat-surat lain.[2,3]
Saat menyerahkan surat kematian, dokter juga perlu menyampaikan berita kematian dengan jelas dan penuh empati. Jelaskan mengenai etiologi kematian yang tertulis dalam surat.
Surat kematian juga dibuat dan dilaporkan untuk mendapatkan data statistik kematian yang dapat berguna untuk berbagai studi medis dan dapat berkontribusi dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat di suatu wilayah atau negara.[3]
Surat kematian di Indonesia terdiri dari lima lembar dengan warna putih, biru, kuning, merah, dan hijau. Lembar pertama dan kedua adalah surat keterangan kematian (SKK). Sedangkan lembar ketiga, keempat, dan kelima adalah formulir keterangan medis penyebab kematian (FKPK).[3]