Pedoman Klinis Pembuatan Surat Kematian
Pedoman klinis untuk pembuatan surat kematian dapat mengikuti International Form of Medical Certificate of Cause of Death yang dirilis oleh WHO. Selain itu, masing-masing negara juga memiliki format pengisian surat kematian tersendiri. Di Indonesia, petunjuk pengisian dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Badan Litbang Kemkes RI).[2-4]
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembuatan surat kematian adalah:
- Surat ditulis menggunakan pulpen dengan tulisan balok dan jelas serta ditekan keras hingga menembus lembar terakhir
- Pada formulir keterangan medis penyebab kematian (FKPK), surat dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian penyebab langsung dan kondisi signifikan lain yang memengaruhi kematian
- Baris I(a) adalah penyebab langsung dari kematian, sedangkan baris I(d) adalah penyakit atau kekerasan awal yang menginisiasi rangkaian kejadian menuju kematian
- Kondisi pada baris I(d) dikenal sebagai underlying cause of death dan dilaporkan dalam registri penyebab kematian
- Terdapat beberapa kondisi yang tidak boleh ditulis tanpa penjelasan lebih lanjut, yaitu hipertensi, hipotensi, gagal organ vital, henti organ vital, senilitas, aterosklerosis, diabetes mellitus, asfiksia, berat badan lahir rendah, dan cedera
- Surat kematian bayi yang meninggal pada usia 0–6 hari atau lahir mati harus menjelaskan penyebab maternal dan janin yang memengaruhi kematian[2-4]