Pendahuluan Pembuatan Visum et Repertum
Visum et repertum atau VeR merupakan keterangan tertulis hasil pemeriksaan post mortem yang dibuat dokter atas permintaan tertulis atau resmi oleh penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang, baik hidup maupun mati, ataupun bagian tubuh manusia. Visum et repertum (VeR) terdiri dari temuan klinis dan interpretasi hasil temuan yang dibuat di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.[1,2]
Seorang dokter ketika menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan di klinik maupun rumah sakit dapat bersinggungan dengan pihak hukum. Dokter dapat diminta oleh penyidik untuk membuat visum et Repertum (VeR) pasien korban kejahatan, misalnya pada pasien korban kekerasan, pemerkosaan, atau korban kecelakaan.[3,4]
Permintaan pembuatan visum et repertum (VeR) juga dapat dilakukan terhadap mayat, baik utuh, potongan tubuh, maupun yang sudah dikubur. Untuk yang sudah dikubur, maka akan dilakukan ekshumasi atau penggalian mayat. Permintaan visum et repertum pada kondisi seperti ini umumnya dilakukan jika terjadi kematian yang tidak wajar.
Visum et repertum hanya bisa dibuat berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik, di mana isi VeR merupakan dari hasil pemeriksaan medis dan ditujukan untuk kepentingan peradilan sebagai sarana pembuktian. Oleh sebab itu, visum et repertum berperan sebagai salinan dari barang bukti disertai dengan pendapat dokter pembuatnya tentang hasil pemeriksaan tersebut yang tertuang dalam bagian kesimpulan.[3,4]
Jenis-jenis Visum et Repertum
Pada umumnya, terdapat dua jenis visum et repertum, yakni VeR bagi korban hidup dan VeR untuk korban mati.
Visum et Repertum untuk orang hidup antara lain:
- Visum et Repertum Penganiayaan atau Perlukaan, seperti KDRT
- Visum et Repertum Perkosaan atau Kejahatan Susila
- Visum et Repertum Psikiatri[3]
Visum et Repertum untuk orang mati antara lain:
- Visum et Repertum pemeriksaan luar jenazah
- Visum et Repertum pemeriksaan luar dan dalam jenazah (Autopsi)[3]
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli