Pedoman Klinis Pembuatan Visum et Repertum
Dalam pembuatan visum et repertum atau VeR, seorang dokter perlu memahami kaidah–kaidah maupun dasar hukum dari pembuatan visum et repertum itu sendiri. Beberapa hal penting yang harus diingat adalah:
- Visum et repertum dapat dibuat oleh dokter apabila ada surat permintaan resmi oleh penyidik yang berwenang
- Permintaan dari penyidik sebagaimana yang dimaksud merupakan suatu kewajiban bagi dokter yang diminta untuk membuat VeR dan bersifat mutlak
- Tetap mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan hidup korban hidup dan memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna di samping pembuatan visum et repertum
- Membuat visum et repertum sesuai dengan ketentuan umum dan struktur yang baku dan hanya menyerahkan VeR tersebut kepada penyidik yang berwenang
- Klasifikasikan jenis luka dan perawatan luka yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
- Penyebab kematian korban mati hanya dapat disimpulkan melalui pemeriksaan otopsi lengkap ( luar dan dalam)
- Apabila di daerah tersebut terdapat dokter spesialis forensik, maka dokter dapat merujuk pasien kepada dokter tersebut maupun ahli lainnya apabila diperlukan dengan berkoordinasi dengan penyidik[1–4]
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli