Kontraindikasi Pembuatan Visum et Repertum
Kontraindikasi pembuatan visum et repertum atau VeR adalah jika permintaan tidak datang dari penyidik atau permintaan hanya dalam bentuk lisan. Hal ini sesuai dengan landasan hukum VeR, yaitu permintaan pembuatan VeR harus dibuat dalam bentuk tertulis dan harus datang dari pihak penyidik yang berwenang. Surat permintaan tersebut juga harus dibawa sendiri oleh penyidik bersama–sama korban ke rumah sakit dan diberikan kepada dokter yang bersangkutan.[3]
Kewajiban untuk Tidak Boleh Menolak Permintaan Visum et Repertum
Apabila seorang penyidik yang berwenang telah meminta seorang dokter secara tertulis untuk membuat visum et repertum, dokter tersebut wajib melakukan pemeriksaan dan membuat visum et repertum.
Sanksi hukum bila dokter menolak permintaan penyidik, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang–undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.[1]
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli