Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak annisa-meidina 2025-04-22T10:42:41+07:00 2025-04-22T10:42:41+07:00
Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Pendahuluan Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Oleh :
dr. Airin Que, Sp.FM
Share To Social Media:

Pembuatan visum et repertum kasus kekerasan seksual pada anak merupakan prosedur membuat laporan medis resmi oleh dokter sebagai alat bukti dalam proses hukum. Pembuatan visum memberikan dokumentasi yang objektif dan ilmiah mengenai kondisi fisik anak setelah mengalami atau diduga mengalami kekerasan seksual, termasuk di dalamnya pencabulan dan perkosaan pada korban di bawah umur.

Dokumen visum pada kasus kekerasan seksual anak perlu mencakup deskripsi rinci tentang luka, tanda-tanda kekerasan, serta hasil pemeriksaan penunjang yang relevan, seperti radiologi atau laboratorium. Bukti medis yang akurat dan lengkap dari visum dapat membantu otoritas hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan, yang memastikan bahwa pelaku kekerasan dapat diadili dengan adil dan tepat berdasarkan bukti yang kuat.[1,2]

Asian,Child,In,Shock,On,White,Background

Kekerasan seksual pada anak adalah setiap perbuatan atau aktivitas seksual yang terjadi antara anak dengan orang dewasa atau dengan anak lain, yang bertujuan untuk memberikan kepuasan bagi pelaku, yang mana korban tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan terhadap aktivitas seksual yang melibatkan dirinya. Menurut hukum di Indonesia, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[3]

Beberapa temuan yang perlu dicatat pada pembuatan visum kasus kekerasan seksual pada anak meliputi adanya laserasi atau memar akut pada labia, penis, skrotum, atau perineum, serta laserasi akut pada posterior fourchette atau vestibulum yang tidak melibatkan hymen. Selain itu, adanya memar, petekie, atau abrasi pada hymen, dan laserasi akut pada hymen dengan kedalaman berapa pun, serta laserasi vagina atau perianal juga dapat ditemukan.

Perlu dicatat bahwa temuan spesifik yang menunjukkan kekerasan seksual pada anak hanya ditemukan pada sebagian kecil korban (4-5%) ketika diperiksa lebih dari 72 jam setelah kekerasan terjadi, karena mukosa yang cepat sembuh. Akibatnya, pada 95% kasus, tidak ada temuan fisik yang dapat ditemukan pada pemeriksaan anogenital jika anak diperiksa lebih dari 48 jam setelah kekerasan.[4]

Referensi

1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan dan Rujukan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) bagi Petugas Kesehatan. 2020.
2. Herrmann B, Banaschak S, Csorba R, Navratil F, Dettmeyer R. Physical Examination in Child Sexual Abuse. Deutsches Ärzteblatt international. 2014.
3. Undang-Undang Republik Indonesia. Undang- undang Nomor 35 tahun 2014. 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
4. Vrolijk-Bosschaart TF, Brilleslijper-Kater SN, Benninga MA, Lindauer RJL, Teeuw AH. Clinical practice: recognizing child sexual abuse-what makes it so difficult? Eur J Pediatr. 2018 Sep;177(9):1343-1350. doi: 10.1007/s00431-018-3193-z.

Indikasi Pembuatan Visum Kasus K...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
  • Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.