Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Pedoman Klinis Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak annisa-meidina 2025-05-07T14:10:11+07:00 2025-05-07T14:10:11+07:00
Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Pedoman Klinis Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Oleh :
dr. Airin Que, Sp.FM
Share To Social Media:

Pedoman klinis utama dalam pembuatan visum kasus kekerasan seksual pada anak adalah bahwa surat visum hanya dapat dikeluarkan jika ada surat permintaan visum dari penyidik. Begitu pula, jika hasil visum telah selesai dibuat, maka penyerahan surat visum hanya diberikan pada penyidik dan bukan pihak lain termasuk keluarga korban.

Dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan untuk korban kasus kekerasan seksual, gunakan prinsip first line support:

  • Listen: dengarkan cerita korban dengan seksama mengenai apa yang terjadi pada dirinya

  • Inquire: lakukan penilaian dan berikan respon sesuai dengan kebutuhan emosional, fisik, dan sosial korban

  • Validate: tunjukkan rasa percaya terhadap cerita korban, jangan implikasikan keragu-raguan bahwa korban sebetulnya mengarang insiden yang dialaminya

  • Enhance safety: lakukan rencana upaya keselamatan guna melindungi korban dari berulangnya kasus kekerasan seksual yang dialami

  • Support: berikan dukungan dengan memberikan informasi, layanan, dan rujukan bila diperlukan

Hasil pemeriksaan fisik pada kasus kekerasan seksual sebaiknya didokumentasikan dengan menggunakan foto. Sampel dari tubuh korban yang dirasa relevan dengan kejadian yang dilaporkan harus diambil dan diperiksa. Pertimbangkan pemeriksaan lintas spesialis bila diperlukan.

Dalam membuat visum kasus kekerasan seksual, dua komponen utama yang perlu ditentukan adalah ada-tidaknya kekerasan dan ada-tidaknya kontak seksual. Tentukan pula ada-tidaknya penetrasi, karena adanya penetrasi akan mengindikasikan hukuman yang lebih berat.

Setelah melakukan pemeriksaan untuk visum, pasien tetap perlu mendapat penanganan, termasuk pemeriksaan infeksi menular seksual dan HIV. Profilaksis pascapajanan untuk HIV sebaiknya diberikan. Kemudian, pemeriksaan infeksi HIV, hepatitis B, dan hepatitis C dapat diulang secara berkala jika status HIV dan hepatitis pelaku tidak diketahui. Jika korban adalah anak perempuan usia reproduksi, lakukan tes kehamilan, dan berikan kontrasepsi darurat jika ada indikasi.[1,4,7,10-12]

Referensi

1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan dan Rujukan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) bagi Petugas Kesehatan. 2020.
4. Vrolijk-Bosschaart TF, Brilleslijper-Kater SN, Benninga MA, Lindauer RJL, Teeuw AH. Clinical practice: recognizing child sexual abuse-what makes it so difficult? Eur J Pediatr. 2018 Sep;177(9):1343-1350. doi: 10.1007/s00431-018-3193-z.
7. Adams JA, et al. Interpretation of Medical Findings in Suspected Child Sexual Abuse: An Update for 2018. J Ped Adol Gyn, 2018. DOI:https://doi.org/10.1016/j.jpag.2017.12.011
10. Rahnavardi M, Shahali S, Montazeri A, Ahmadi F. Health care providers' responses to sexually abused children and adolescents: a systematic review. BMC Health Serv Res. 2022 Apr 4;22(1):441. doi: 10.1186/s12913-022-07814-9.
11. Farahi N, McEachern M. Sexual Assault of Women. American Family Physician. 2021;103(3):168-176.
12. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Algoritma Tatalaksana Pelayanan bagi Korban Kekerasan Seksual. Indonesia: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2021.

Edukasi Pasien Pembuatan Visum K...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
  • Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.