Pendahuluan Pemeriksaan Fisik Postpartum
Pemeriksaan fisik postpartum dilakukan untuk mengevaluasi kondisi sistem reproduksi dan kesehatan umum ibu yang baru melahirkan, termasuk banyaknya perdarahan, bagaimana keadaan luka episiotomi, adakah komplikasi pasca persalinan, serta masalah lain yang mungkin timbul pasca persalinan. Pemeriksaan postpartum diindikasikan pada semua ibu setelah melahirkan.
Berdasarkan rekomendasi WHO, pemeriksaan postpartum dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada 24 jam pertama, hari ke-3, antara hari ke-7 sampai ke-14, dan 6 minggu postpartum. Sementara itu, berdasarkan rekomendasi American College of Obstetric and Gynecologic (ACOG), kunjungan pertama postpartum harus dilakukan dalam waktu 3 minggu setelah melahirkan, dan follow-up terhadap kunjungan awal dilakukan tidak melewati 12 minggu setelah melahirkan.[1,2]
Pemeriksaan fisik postpartum meliputi pemeriksaan head to toe, yang secara umum terdiri dari pemeriksaan tanda vital, payudara, pelvis, kandung kemih, inkontinensia urine, lochia, dan perdarahan. Pemeriksa perlu mengevaluasi subinvolusi uterus, penyembuhan serviks, vagina, dan perineum.[1-3]
Direvisi oleh: dr. Gabriela Widjaja