Pedoman Klinis Pemeriksaan Fisik Postpartum
Pedoman klinis pemeriksaan fisik postpartum adalah sebagai pemeriksaan wajib yang dilakukan pada semua ibu setelah melahirkan. Pemeriksaan ini dilakukan setidaknya sebanyak 4 kali, dimana pemeriksaan pertama perlu dilakukan dalam 24 jam pasca persalinan.
Berikut merupakan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat melakukan pemeriksaan fisik postpartum:
- Pemeriksaan dan perawatan postpartum merupakan suatu proses yang berkelanjutan, dan tidak berhenti setelah melakukan satu kali kunjungan pemeriksaan saja
- Periode puerperium atau postpartum dimulai segera setelah ekspulsi plasenta dan berlanjut kurang lebih selama enam minggu
- Pemeriksaan postpartum dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada 24 jam pertama, hari ke-3 (48-72 jam), antara hari ke-7 sampai ke-14, dan 6 minggu postpartum
- Pada 24 jam pertama setelah melahirkan, seluruh ibu postpartum harus mendapatkan pemeriksaan rutin terhadap tanda vital, perdarahan vagina, kontraksi atau tonus uterus, dan tinggi fundus. Buangan urine harus dicatat dalam waktu 6 jam
- Pada >24 jam postpartum, setiap kunjungan pemeriksaan meliputi pemeriksaan kesehatan menyeluruh, terutama mengenai miksi, inkontinensia urine, fungsi saluran pencernaan, penyembuhan luka perineum atau sectio caesarea (SC), serta kondisi perineum, payudara, uterus, dan lochia[1,2]
Direvisi oleh: dr. Gabriela Widjaja