Kontraindikasi Pemeriksaan Bayi Baru Lahir
Tidak ada kontraindikasi dalam melakukan pemeriksaan bayi baru lahir. Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin pada semua neonatus.[2,7]
Sebelum melakukan pemeriksaan, jangan lupa meminta informed consent pada wali pasien. Pemeriksaan awal dilakukan saat dan setelah resusitasi neonatus. Periksa bagaimana respon neonatus terhadap transisi ke kehidupan ekstrauterin, adanya fitur dismorfik atau anomali yang nampak jelas, dan konfirmasi jenis kelamin. Kemudian, lanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh setelah 48 jam atau sebelum bayi pulang dari rumah sakit.[2,7]
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli