Pedoman Klinis Bronkoskopi
Berdasarkan pedoman klinis yang berlaku di Indonesia, tindakan bronkoskopi merupakan upaya tim interprofesional yang melibatkan berbagai spesialisasi, termasuk ahli paru, ahli anestesi, ahli patologi klinik, ahli patologi anatomi, ahli bedah toraks dan kardiovaskuler, perawat yang terlatih untuk tindakan bronkoskopi, dan perawat anestesi.[1]
Bronkoskopi merupakan tindakan esensial dalam diagnosis dan terapi penyakit paru. Berdasarkan jenisnya, bronkoskopi dibagi menjadi bronkoskopi rigid dan bronkoskopi fleksibel.
Indikasi tindakan bronkoskopi dibagi berdasarkan indikasi diagnostik dan indikasi terapeutik. Indikasi diagnostik yaitu hemoptisis, batuk kronis, stridor, limfadenopati mediastinum atau hilar, penentuan stadium kanker paru, infiltrat paru, pneumonia, atelektasis, trakeomalasia, fistula trakeoesofagus, dan pengawasan setelah transplantasi paru. Indikasi terapeutik yaitu ekstraksi benda asing, pemasangan stent atau dilatasi balon karena stenosis jalan napas, ablasi atau debulking tumor endobronkial, manajemen air leak atau fistula bronkoleural, operasi pengurangan volume paru, termoplasti untuk asthma, lavase seluruh paru, dan sebagai adjuvant selama trakeotomi perkutan.
Bronkoskopi sebaiknya tidak dilakukan apabila kerugian lebih banyak dari manfaat. Kontraindikasi relatif yaitu hipoksia berat, hemodinamik tidak stabil, riwayat infark miokard yang belum lama terjadi, pasien yang tidak kooperatif, penyakit terkait pembekuan darah, dan operator yang tidak berpengalaman.
Sebelum tindakan, dokter perlu berdiskusi dengan pasien untuk menjelaskan kondisi pasien, rencana tindakan, harapan setelah dilakukan tindakan, dan meminta informed consent bila pasien sudah mengerti dan menyetujui untuk dilakukan tindakan bronkoskopi pada dirinya.
Sebagian besar tindakan bronkoskopi diawali dengan anestesi umum. Peralatan yang diperlukan bergantung pada indikasi pasien dan jenis teknik yang dipilih. Selama tindakan, lakukan penilaian secara teliti dan rekam atau ambil gambar untuk evaluasi ulang di kemudian hari. Setelah tindakan, agendakan pertemuan dengan pasien untuk membahas hasil pemeriksaan spesimen yang diambil, hasil temuan saat tindakan berlangsung, evaluasi komplikasi pasca tindakan, dan rencana yang akan diambil oleh dokter.
Pedoman Klinis Selama Pandemi COVID-19
Selama masa pandemi COVID-19 selalu perhatikan protokol pencegahan seperti alat pelindung diri, meminimalisir personel, melakukan teknik-teknik untuk meminimalisir aerosol, dan ruangan tekanan negatif apabila tindakan bronkoskopi dilakukan pada pasien suspek atau terkonfirmasi COVID-19.[1,2,5,6-8,12,13]