Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Alprazolam
Penggunaan alprazolam pada kehamilan dan menyusui menurut FDA masuk ke dalam kategori D, sedangkan oleh TGA masuk ke dalam kategori C.[1,13]
Penggunaan pada Kehamilan
FDA memasukkan alprazolam dalam Kategori D. Artinya, ada bukti positif mengenai risiko terhadap janin manusia. Obat hanya boleh digunakan jika manfaat yang diperoleh lebih besar dari risikonya, misalnya untuk mengatasi situasi yang mengancam jiwa.[4]
TGA memasukkan alprazolam dalam Kategori C. Artinya, efek farmakologi obat telah diketahui atau diduga menyebabkan efek buruk pada fetus atau neonatus tanpa menyebabkan malformasi. Efek ini mungkin saja reversibel.[6]
Neonatus yang lahir dari ibu yang mengonsumsi alprazolam selama kehamilan pernah dilaporkan mengalami distres pernapasan dan gejala klinis yang mengarah pada neonatal abstinence syndrome. Alprazolam dan metabolitnya juga ditemukan pada serum tali pusat, urine dan rambut neonatus, mekonium, dan plasenta.[1]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Obat golongan benzodiazepine, seperti alprazolam, diekskresikan ke dalam ASI. Konsumsi benzodiazepine oleh ibu hamil diketahui menyebabkan bayi letargi dan mengalami penurunan berat badan. Alprazolam sebaiknya tidak diberikan pada ibu menyusui. Apabila alprazolam sangat dibutuhkan, sebaiknya pasien tidak menyusui.[1,4]
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli