Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Chloroquine
Penggunaan chloroquine atau klorokuin, pada kehamilan berdasarkan FDA masuk kategori C. Berdasarkan TGA, penggunaan chloroquine sebagai pengobatan masuk kategori D, sedangkan sebagai profilaksis masuk kategori A. Penggunaan obat chloroquine pada kehamilan dan ibu menyusui hanya bila keuntungannya lebih tinggi daripada risiko yang mungkin ditimbulkan.
Penggunaan pada Kehamilan
Berdasarkan kategori dari Food and Drug Administration/FDA, chloroquine termasuk dalam kategori C, yang berarti dapat digunakan dengan berhati-hati apabila keuntungannya melebihi risiko yang mungkin ditimbulkan. Studi pada hewan menunjukkan risiko tertogenik, sedangkan penelitian pada manusia belum ada. Belum ada penelitian yang adekuat mengenai keamanan dan efikasi chloroquine pada wanita hamil. Chloroquine dapat diberikan pada ibu hamil apabila berdasarkan hasil penilaian dokter manfaatnya untuk supresi atau terapi malaria melebihi potensi risiko pada fetus.[11,12]
Berdasarkan kategori dari Therapeutic Goods Administration/TGA, penggunaan chloroquine dibolehkan untuk pengobatan malaria karena manfaatnya melebihi daripada risiko kecil untuk janin (kategori D). Sedangkan untuk profilaksis malaria, pemberian chloroquine juga dibenarkan, terutama dalam situasi berisiko tinggi (kategori A).[16]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Terdapat potensi efek samping serius pada bayi yang menyusu dari ibu yang mengkonsumsi chloroquine. Keputusan harus diambil mengenai apakah proses menyusui atau konsumsi obat yang harus dihentikan, dengan mempertimbangkan potensi keuntungan dan risiko pada ibu.[11,12]