Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Magnesium
Penggunaan garam magnesium pada ibu hamil tidak disarankan, tetapi dapat dipertimbangkan bila manfaat yang diperoleh lebih besar dari risiko yang ditimbulkan, khususnya pada situasi yang mengancam jiwa. Penggunaan pada ibu menyusui diduga memberi efek minimal pada bayi karena absorpsi magnesium bayi masih kurang baik.
Penggunaan pada Kehamilan
Magnesium sulfat masuk dalam Kategori D oleh FDA. Artinya, ada bukti positif mengenai risiko terhadap janin manusia, tetapi besarnya manfaat yang diperoleh mungkin lebih besar dari risikonya, misalnya untuk mengatasi situasi yang mengancam jiwa.[5]
Magnesium klorida masuk dalam Kategori C. Studi pada binatang percobaan memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin, tetapi belum ada studi terkontrol pada wanita hamil. Obat hanya boleh digunakan jika besarnya manfaat yang diharapkan melebihi besarnya risiko terhadap janin.[7]
Bentuk formulasi garam magnesium lain belum memiliki kategori penggunaan dalam kehamilan, baik oleh FDA maupun TGA.[5,7,18]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Magnesium adalah mineral yang diperlukan dan bisa didapatkan secara alamiah oleh tubuh. Pemberian magnesium sulfat intravena tidak memberikan dampak signifikan terhadap kadar magnesium serum bayi yang menerima ASI. Hal ini dikarenakan minimalnya sekresi magnesium sulfat pada ASI dan kemampuan penyerapan magnesium bayi yang masih kurang baik.
Pemberian magnesium sulfat intravena sebelum melahirkan dapat memengaruhi kemampuan bayi untuk menyusu, dan penggunaan magnesium sulfat selama lebih dari 6 jam postpartum dapat memperlambat awitan laktasi.[8]
Hingga saat ini tidak ada informasi mengenai keamanan penggunaan magnesium sitrat selama menyusui, tetapi pemberiannya diduga aman karena absorpsi magnesium per oral yang kurang baik pada bayi. Suplementasi magnesium sitrat selama kehamilan dapat menunda awitan laktasi.[9]