Definisi Kasus dan Derajat Penyakit COVID-19 (Coronavirus Disease 2019)
Kasus COVID-19 (coronavirus disease 2019) dapat diklasifikasikan berdasarkan definisi kasus dan derajat penyakit. Saat ini, definisi kasus yang digunakan adalah yang tertera pada pedoman tata laksana COVID-19 edisi 4 tahun 2022. Klasifikasi kasus tersebut dinilai dari kriteria klinis, kriteria epidemiologis, dan kriteria pemeriksaan penunjang. Dijelaskan pula definisi kasus discarded, kontak erat, serta kriteria wilayah pemeriksaan penunjang A, B, dan C.[6]
Definisi Kasus
Kasus COVID-19 berdasarkan definisi kasus dapat dibagi menjadi tiga, yaitu kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi.[6]
Kasus Suspek
Kasus suspek merupakan pasien yang memenuhi salah satu kriteria klinis:
- Demam akut dan batuk
- Minimal 3 gejala berikut, yaitu demam, batuk, lemas, sakit kepala, nyeri otot, nyeri tenggorokan, pilek/hidung tersumbat, sesak nafas, anoreksia/mual/muntah, diare, atau penurunan kesadaran
- Pasien dengan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berat dengan riwayat demam / demam dan batuk yang terjadi dalam 10 hari terakhir, serta membutuhkan perawatan rumah sakit
Anosmia akut tanpa penyebab lain yang teridentifikasi
- Ageusia akut tanpa penyebab lain yang teridentifikasi
Kasus suspek juga berlaku untuk seseorang dengan kondisi berikut:
- Riwayat kontak dengan kasus probable/konfirmasi COVID-19 atau klaster COVID-19, dan memenuhi kriteria klinis di atas
- Hasil pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) positif sesuai dengan penggunaan RDT-Ag pada kriteria wilayah A dan B, dan tidak memiliki gejala serta bukan merupakan kontak erat[6]
Kasus Probable
Kasus probable merupakan kasus suspek yang meninggal dengan gambaran klinis COVID-19 yang meyakinkan, dan memiliki salah satu kriteria sebagai berikut:
- Tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium nucleic acid amplification test (NAAT) atau RDT-Ag
- Hasil pemeriksaan NAAT atau RDT-Ag tidak memenuhi kriteria kasus konfirmasi maupun bukan COVID-19 (discarded)
Kasus Terkonfirmasi
Kasus terkonfirmasi adalah orang dengan salah satu kriteria berikut:
- Memiliki hasil pemeriksaan laboratorium NAAT positif
- Memenuhi kriteria kasus suspek atau kontak erat dengan hasil RDT-Ag positif di wilayah sesuai penggunaan RDT-Ag pada kriteria wilayah B dan C
- Memiliki hasil pemeriksaan RDT-Ag positif sesuai dengan penggunaan RDT-Ag pada kriteria wilayah C[6]
Kontak Erat
Seseorang dapat dianggap sebagai kontak erat apabila memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau terkonfirmasi, dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama >15 menit
- Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi
- Perawatan langsung pada kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat[6]
Kasus Discarded
Kasus discarded adalah seseorang yang terbukti tidak terinfeksi COVID-19, yaitu seseorang dengan status kasus suspek atau kontak erat tetapi memberikan hasil berikut:
- Pemeriksaan NAAT negatif sebanyak 2 kali
- Pemeriksaan RDT-Ag negatif 1 kali dan diikuti NAAT negatif 1 kali, sesuai penggunaan RDT-Ag pada kriteria wilayah B
- Pemeriksaan RDT-Ag 2 kali negatif sesuai penggunaan RDT-Ag pada kriteria wilayah C[6]
Kasus discarded juga diklasifikasikan kepada seseorang tanpa gejala (asimtomatik) atau bukan kontak erat, dengan hasil pemeriksaan berikut:
- RDT-Ag positif yang diikuti NAAT negatif 1 kali, sesuai penggunaan RDT-Ag pada kriteria wilayah A dan B
- RDT-Ag negatif[6]
Kasus Varian Omicron (B.1.1.529)
Pada kasus varian Omicron (B.1.1.529), definisi kasus dapat dibagi menjadi dua, yaitu kasus probable dan konfirmasi.
Kasus Probable Varian Omicron
Kasus probable varian omicron adalah pasien yang terkonfirmasi COVID-19 dengan hasil laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF), atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian omicron.
Kasus Konfirmasi Varian Omicron
Kasus konfirmasi varian omicron merupakan pasien terkonfirmasi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV-2.[6,12]
Derajat Keparahan COVID-19
Derajat keparahan COVID-19 dapat diklasifikasikan menjadi 5, yaitu tanpa gejala, ringan, sedang, berat, dan kritis.
Derajat Ringan
Pasien derajat ringan seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, mialgia. Pasien tidak ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia (SpO2 > 95% dengan udara ruangan).[6]
Derajat Sedang
Pasien derajat sedang memiliki tanda dan gejala pneumonia tidak berat, yaitu demam, batuk, sesak, dengan SpO2 ≥93% udara ruangan.
Pada pasien anak, derajat sedang mengeluh batuk atau sulit bernafas dengan napas cepat dan/atau terdapatnya tarikan dinding dada. Kriteria napas cepat pada anak usia <2 bulan adalah ≥60 kali/menit; usia 2‒11 bulan ≥ 50 kali/menit; usia 1‒5 tahun ≥40 kali/menit; dan usia >5 tahun ≥30 kali/menit.[6]
Derajat Berat
Pasien derajat berat memiliki tanda dan gejala pneumonia berat, termasuk demam, batuk, sesak, napas cepat, yang disertai dengan salah satu tanda berikut:
- frekuensi nafas >30 kali/menit
- distres pernapasan berat, seperti sesak dengan penggunaan otot tambahan dan kesulitan dalam mengucapkan kalimat penuh
- SpO2 <93% udara ruangan
Pada pasien anak, derajat berat memiliki tanda klinis pneumonia ditambah salah satu tanda berikut:
- sianosis sentral atau SpO2 <93% udara ruangan
- distres pernapasan berat, seperti nafas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat
- tanda bahaya umum, seperti ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi, penurunan kesadaran, atau kejang
- Nafas cepat[6]
Derajat Kritis
Pasien kritis telah mengalami acute respiratory distress syndrome (ARDS), sepsis, dan syok sepsis. Kondisi ini membutuhkan alat penunjang hidup, termasuk ventilasi mekanik atau terapi vasopressor.[6]
Kriteria Wilayah Pemeriksaan Penunjang
Wilayah Indonesia diklasifikasikan menjadi kriteria wilayah A, B, dan C berdasarkan kecepatan akses pemeriksaan NAAT. Kriteria wilayah ini digunakan untuk menentukan entry test dan exit test.
Entry test adalah pemeriksaan pertama atau hari pertama karantina, sedangkan exit test adalah pemeriksaan kedua atau hari ke-5 karantina. Kriteria wilayah adalah:
- Wilayah A: pemeriksaan NAAT digunakan untuk entrydan exit test
- Wilayah B: pemeriksaan RDT-Ag untuk entry test, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan NAAT untuk exit test
- Wilayah C: pemeriksaan RDT-Ag digunakan untuk entrydan exit test[6,20]
Direvisi oleh: dr. Hudiyati Agustini