Edukasi dan Promosi Kesehatan Gigitan Manusia
Edukasi dan promosi kesehatan gigitan manusia meliputi pemberian vaksinasi profilaksis jika diperlukan. Pada kondisi terjadi avulsi, pasien dapat diedukasi untuk membungkus bagian yang terputus dengan kain bersih dan meletakkannya dalam air dingin.
Edukasi Pasien
Pasien perlu diedukasi untuk segera memeriksakan diri bila mengalami kekerasan atau luka gigitan manusia. Korban perilaku kekerasan bisa merasa malu dan takut untuk melapor yang disebabkan tidak adanya dukungan atau karena ancaman dari pelaku. Korban kekerasan pada anak seringkali tidak dapat melaporkan diri. Luka gigitan manusia juga seringkali tidak dianggap berbahaya oleh pasien, padahal luka gigitan manusia juga berisiko menimbulkan infeksi dan komplikasi yang berat, seperti amputasi dan kematian.[1,2,13–16]
Pada pasien yang terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga atau pada kasus kekerasan pada anak, dokter perlu mengedukasi terkait pelaporan dan perlindungan korban. Sampaikan mengenai lembaga perlindungan yang dapat membantu pasien, termasuk secara hukum. Di Indonesia, masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau diketahui melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu, juga bisa melalui nomor whatsapp 08111129129. Keduanya dikelola oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.[14–17]
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Gigitan manusia dapat menyebarkan penyakit menular, seperti hepatitis B, hepatitis C, herpes simpleks (HSV), sifilis, tuberkulosis (TBC), tetanus, dan HIV. Vaksinasi dapat memberi perlindungan bagi pasien. Adapun vaksinasi yang tersedia untuk saat ini adalah vaksinasi BCG, tetanus, dan hepatitis B.[1,2]
Pada pasien yang sudah mengalami gigitan manusia, dapat diberikan profilaksis pasca pajanan. Menurut CDC, tetanus immunoglobulin dan 3 dosis vaksin tetanus dapat diberikan pada pasien jika tidak diketahui riwayat imunisasinya dan jika hanya menerima kurang dari 3 dosis. Selain itu, pemberian suntikan tetanus juga dipertimbangkan pada pasien yang sudah menerima dosis lengkap vaksin tetanus namun dilakukan lebih dari 5 tahun yang lalu.[1,4]
Profilaksis pasca gigitan dari pelaku yang mengalami HIV atau dicurigai mengalami HIV tidak dilakukan secara rutin. Profilaksis diberikan jika pelaku memiliki viral load yang tinggi dan paparan melibatkan transfer darah signifikan, luka yang dihasilkan cukup dalam, atau ada paparan pada pembuluh darah pasien.[1,2,7]