Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Kontraindikasi Autopsi general_alomedika 2025-05-07T13:45:09+07:00 2025-05-07T13:45:09+07:00
Autopsi
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Kontraindikasi Autopsi

Oleh :
dr. Michael Sintong Halomoan
Share To Social Media:

Kontraindikasi autopsi adalah kematian wajar yang tidak memiliki indikasi autopsi. Pada autopsi klinis, penolakan keluarga juga menjadi kontraindikasi.

Autopsi forensik dilakukan untuk penegakan hukum, sehingga wewenang permintaan autopsi ada pada penyidik. Persetujuan keluarga tidak diperlukan pada autopsi forensik, sehingga penolakan keluarga bukan merupakan kontraindikasi autopsi forensik. Akan tetapi, penyidik wajib memberi tahu keluarga mengenai rencana autopsi dan memberi edukasi mengenai maksud serta tujuan autopsi forensik.[3,5]

Pada autopsi klinis, tindakan dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis pasien semasa hidup maupun persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien. Bila persetujuan ini tidak didapatkan atau ada penolakan dari keluarga, autopsi klinis tidak dapat dilakukan.

Akan tetapi, pada kasus tertentu, seperti pada kasus kematian yang disebabkan oleh penyakit yang membahayakan masyarakat dan autopsi klinis mutlak diperlukan untuk penegakan diagnosis dan/atau penyebab kematian, autopsi klinis dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga.[3,6]

Referensi

3. Conran RM. Medicolegal Issues and the Autopsy. Medscape. 2019. https://emedicine.medscape.com/article/1975045-overview
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209. Kepustakaan Presiden-Presiden Republik Indonesia. https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/uploaded_files/pdf/government_regulation/normal/UU_8_1981.pdf
6. Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/UU_36_2009_Kesehatan.pdf

Indikasi Autopsi
Teknik Autopsi

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
  • Metode Estimasi Waktu Sejak Kematian
    Metode Estimasi Waktu Sejak Kematian
  • Peran Dokter Gigi dalam Tahap Post-mortem
    Peran Dokter Gigi dalam Tahap Post-mortem
  • Peran Dokter Gigi dalam Tahap Antemortem
    Peran Dokter Gigi dalam Tahap Antemortem
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.