Kontraindikasi Kolonoskopi
Secara umum, kolonoskopi kontraindikasi jika risiko tindakan melebihi manfaat yang didapat, pasien tidak menyetujui tindakan dilakukan, pasien dicurigai atau diketahui mengalami perforasi usus, adanya divertikulitis akut, dan kolitis fulminan.[10]
Kontraindikasi Absolut
Kontraindikasi absolut untuk kolonoskopi termasuk penolakan pasien, infark miokard baru-baru ini, ketidakstabilan hemodinamik, peritonitis, riwayat operasi anastomosis kolon, atau cedera pada usus. Secara umum, pasien harus menunggu setidaknya 6 minggu dari kejadian akut sebelum melakukan kolonoskopi.[9,11]
Kontraindikasi Relatif
Kontraindikasi relatif untuk kolonoskopi yaitu peradangan aktif, termasuk perforasi kolon, megakolon toksik, kolitis ulseratif, flare Crohn’s disease, divertikulitis, kolitis fulminan, atau inflammatory bowel disease berat dengan ulserasi. Pada kondisi seperti ini perlu dipertimbangkan kembali apabila akan melanjutkan kolonoskopi. Kolonoskopi menyebabkan dilatasi kolon dan peningkatan tekanan intraluminal, sehingga dapat menyebabkan cedera pada jaringan yang meradang dan meningkatkan risiko perforasi.
Kehamilan juga dianggap meningkatkan risiko kolonoskopi. Pedoman untuk kolonoskopi selama kehamilan tidak tersedia, karena data yang tidak mencukupi. Namun, kolonoskopi dapat dipertimbangkan untuk kondisi yang mengancam jiwa selama kehamilan ketika tidak ada alternatif lain atau Ketika ada kecurigaan kuat kanker kolon. Tunda kolonoskopi surveilans sampai periode postpartum.[9,11]