Kontraindikasi Bleaching (Pemutihan Gigi)
Kontraindikasi dari bleaching atau pemutihan gigi adalah adanya riwayat alergi terhadap agen bleaching. Selain itu, tindakan bleaching perlu ditunda jika pasien masih memerlukan modifikasi perawatan terlebih dulu.[2,4,11,12]
Tidak semua kasus diskolorasi gigi diindikasikan untuk menjalani perawatan bleaching demi mengembalikan estetik warna gigi. Terdapat kondisi diskolorasi gigi yang memerlukan modifikasi perawatan sebelum dilakukannya bleaching, atau harus ditunda dulu karena kondisi pasien.[2,4,11,12]
Ekspektasi pasien yang berlebihan terhadap hasil perawatan perlu didiskusikan dan menjadi pertimbangan dokter gigi sebelum melakukan perawatan bleaching. Edukasi pasien terkait kondisi klinis gigi dan pencapaian estetik maksimal yang akan didapat. Minta informed consent perlu dilakukan sebelum tindakan.[2,4,11,12]
Kondisi Akut pada Gigi
Jika gigi memiliki karies, lesi periapikal, atau lesi periodontal, maka diperlukan modifikasi perawatan terlebih dahulu berupa restorasi, perawatan endodontik, atau terapi periodontal sebelum bleaching dilakukan.[2,4,11,12]
Gigi dengan karies atau restorasi yang rusak memerlukan variasi teknik atau restorasi baru untuk menghilangkan struktur jaringan keras gigi yang terinfeksi agar mendapatkan warna yang sepadan dengan gigi sekitarnya. Gigi yang dirawat endodontik harus dipastikan bahwa pengisian saluran akar hermetis dan sesuai panjang kerja, serta tidak ada keluhan subjektif dan objektif.[2,4,11,12]
Jika lesi periodontal pada gigi derajat berat, maka prosedur bleaching menjadi kontraindikasi. Pada kondisi resesi gingiva generalis, erosi enamel derajat berat, atrisi, abrasi, atau abfraksi derajat parah dengan kerusakan struktur mahkota gigi masif, maka prosedur bleaching menjadi kontraindikasi perawatan. [2,4,11,12]
Perawatan Ortodonti
Jika perawatan ortodontik dengan alat ortodonti cekat atau kawat gigi akan dilakukan, maka prosedur bleaching tidak boleh dilakukan dalam kurun waktu 3 minggu sebelum aplikasi bracket cekat dilakukan. Oksigen yang dilepaskan dari senyawa peroksida akan mengganggu kekuatan ikatan resin komposit terhadap jaringan keras.[2,4,11,12]
Gangguan Makan
Pasien bulimia tidak boleh menerima perawatan bleaching. Kondisi psikologis pasien harus ditangani terlebih dahulu. Derajat keparahan erosi enamel pada klinis gigi menjadi pertimbangan opsi perawatan. Pada banyak kasus, pasien bulimia memerlukan perawatan veneer atau restorasi mahkota penuh untuk memperbaiki kondisi giginya.[2,4,11,12]
Ibu Hamil
Pada ibu hamil, jika prosedur bleaching bukan merupakan perawatan emergensi maka perlu ditunda dahulu hingga proses kehamilan selesai. Hingga saat ini belum diketahui pasti efek agen bleaching terhadap janin. Perubahan fisiologis pada ibu hamil menjadi pertimbangan utama prosedur bleaching sebaiknya ditunda dulu.[2,4,11,12]
Kondisi Lainnya
Pada pasien usia muda atau struktur anatomi kamar pulpa yang lebar, ketebalan enamel dan dentin yang tipis menjadi pertimbangan dilakukannya prosedur bleaching. Jika tujuan perawatan hanya semata untuk fungsi estetik saja, sebaiknya bleaching ditunda terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari risiko komplikasi gigi sensitif.[2,4,11,12]