Pedoman Klinis Bleaching (Pemutihan Gigi)
Pedoman klinis bleaching atau pemutihan gigi adalah sebagai prosedur dental minimal invasif yang dapat dilakukan di ruang praktik dokter ataupun secara mandiri di rumah pasien. Perlu dicatat bahwa hasil perawatan bleaching tidak dapat diprediksi. Ekspektasi pasien yang berlebihan dan tidak realistis terhadap hasil perawatan perlu didiskusikan dan menjadi pertimbangan dokter gigi sebelum melakukan perawatan bleaching.[1-4]
Terdapat kondisi diskolorasi gigi yang memerlukan modifikasi perawatan sebelum dilakukannya bleaching. Jika demikian, maka tindakan bleaching harus ditunda terlebih dulu. Jika gigi memiliki karies, lesi periapikal, atau lesi periodontal, maka diperlukan modifikasi perawatan terlebih dahulu berupa restorasi, perawatan endodontik, atau terapi periodontal sebelum bleaching dilakukan.[1-4]
Restorasi yang rusak dan karies gigi sudah harus dibersihkan secara menyeluruh dan diganti dengan tambalan sementara sebelum prosedur bleaching. Gigi pasca perawatan endodontik dievaluasi secara klinis dan radiografis. Dokter harus memastikan hasil obturasi endodontik hermetis, apical seal baik, serta tidak ada lesi periapikal.[1-4]
Evaluasi warna gigi dengan shade guide dan pengambilan foto klinis gigi sebelum perawatan penting sebagai referensi pembanding nantinya setelah bleaching selesai dilakukan.[1-4]