Pedoman Klinis Pemeriksaan Buta Warna
Pedoman klinis terkait pemeriksaan buta warna adalah terkait pemilihan jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan indikasi pemeriksaan untuk skrining buta warna herediter atau untuk mendeteksi dan mengevaluasi buta warna didapat.
Pemeriksaan buta warna juga dapat disesuaikan dengan persyaratan masuk yang ditentukan oleh suatu institusi atau pekerjaan di negara tertentu. Biasanya, pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan visus.
Pemeriksaan buta warna untuk skrining buta warna herediter dilakukan secara binokular. Pemeriksaan buta warna monocular jarang dilakukan, tetapi dapat dipertimbangkan pada kasus buta warna didapat.
Selama pemeriksaan pasien menggunakan kacamata yang biasa digunakan atau kacamata baca tetapi tidak diperbolehkan menggunakan lensa yang berwarna (tinted). Pencahayaan ruangan harus disesuaikan berdasarkan jenis pemeriksaan.
Pemeriksaan plate pseudoisokromatik Ishihara sesuai untuk skrining buta warna merah hijau, namun tidak bisa menentukan klasifikasi buta warna dan tingkat keparahannya. Skrining buta warna biru-kuning dapat menggunakan plates Hardy-Rand Rittler.
Pemeriksaan panel Farnsworth-Munsell 100 hue test dan Farnsworth Panel D-15 dapat digunakan untuk klasifikasi dan menentukan tingkat keparahan buta warna. Pemeriksaan Farnsworth-Munsell 100 hue test juga sesuai untuk mengevaluasi progresivitas buta warna didapat.
Pemeriksan lentera digunakan untuk mendeteksi buta warna terkait syarat pekerjaan tentu misalnya untuk profesi terkait penerbangan dan maritim.
Pemeriksaan anomaloskopi dapat digunakan untuk klasifikasi buta warna merah-hijau dan tingkat keparahan buta warna tersebut. Pemeriksaan hanya boleh dilakukan oleh pemeriksa yang terlatih.
Pemeriksaan buta warna dengan komputer dapat digunakan sebagai skrining dan klasifikasi buta warna.
Pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan buta warna karena hasil skrining yang meragukan, dicurigai buta warna didapat, membutuhkan klasifikasi dan tingkat keparahan buta warna sebaiknya dirujuk ke dokter spesialis mata untuk pemeriksaan lanjutan.[3,11]
Direvisi oleh: dr. Gabriela Widjaja