Pedoman Klinis Pemeriksaan Visus
Pedoman klinis utama terkait pemeriksaan visus adalah membedakan antara gangguan refraksi dan gangguan non refraksi. Secara umum, visus pada gangguan refraksi akan membaik dengan penggunaan pinhole, sedangkan pada gangguan nonrefraksi sebaliknya.
Pedoman klinis lain terkait pemeriksaan visus adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan visus sebaiknya dilakukan pada semua pasien sebagai pemeriksaan awal dan dasar untuk menilai kondisi umum penglihatan pasien. Pemeriksaan visus hanya dapat dilakukan pada pasien yang kooperatif
- Pemeriksaan visus dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan primer dengan alat sederhana, seperti Snellen chart atau bagan LogMar untuk pemeriksaan visus jarak jauh dan Jaeger’s chart untuk pemeriksaan visus jarak dekat. Pemeriksaan juga dapat dilakukan dengan menggunakan alat autorefraktometer
- Bila ditemukan bahwa hasil pemeriksaan tidak dalam batas normal, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk koreksi sesuai dengan kondisi tajam penglihatan.
- Bila hasil pemeriksaan diluar dari hipermetropia ringan, miopia ringan, astigmatism ringan, presbiopia, buta senja, pasien harus dirujuk ke dokter spesialis mata
- Pasien bayi dengan kelainan pada pemeriksaan mata harus dirujuk ke dokter spesialis mata
Gangguan refraksi biasanya akan dapat terkoreksi dengan penggunaan kacamata, disesuaikan dengan jenis yang dialami yaitu miopia, hipermetropia, presbiopia, atau astigmatisma
- Gangguan nonrefraksi memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyebab pasti dan selanjutnya ditatalaksana sesuai dengan penyebab[7,16]
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli