Kontraindikasi Asuhan Persalinan Normal
Kontraindikasi asuhan persalinan normal adalah bila terdapat penyulit pada ibu hamil, serta kondisi janin yang tidak normal. Persalinan normal berlangsung spontan tanpa intervensi alat, dan tidak berisiko menyebabkan komplikasi pada ibu maupun janin.[1-3]
Kontraindikasi Ibu
Kontraindikasi asuhan persalinan normal karena faktor ibu adalah:
Cephalopelvic disproportion atau ukuran kepala janin tidak sesuai dengan ukuran panggul ibu, di mana kondisi ini merupakan kontraindikasi absolut untuk melahirkan normal melalui vagina[1,2,7]
- Plasenta abnormal, misalnya plasenta previa baik komplit maupun parsial dan plasenta akreta, di mana kondisi ini adalah kontraindikasi relatif sehingga dengan beberapa pertimbangan dapat dilakukan persalinan pervaginam dengan risiko perdarahan postpartum[1,5,8]
Prolaps tali pusat, pada kondisi ini hindari manipulasi pada tali pusat dan segera dilakukan persalinan secara sectio caesarea.[2,7]
Vaginal birth after cesarean section (VBAC) karena meningkatkan risiko ruptur uteri, tetapi kondisi ini masih kontroversial sehingga terdapat beberapa kriteria pasien untuk melakukan VBAC[1,6,7]
- Penyakit infeksi menular seksual, seperti herpes genital pada trimester akhir kehamilan, karena dapat terjadi transmisi infeksi ke bayi yang dilahirkan pervaginam[1,9]
- Ibu hamil dengan HIV memiliki risiko penularan pervaginam ke bayi jika viral load pasien >1000 kopi/mL, tetapi jika ibu hamil mendapat terapi antiretroviral dengan viral load <1000 kopi/mL maka dapat melahirkan pervaginam[2,10]
- Wanita hamil dengan miopia tinggi yang disertai kondisi makula dan retina yang abnormal sebaiknya menghindari persalinan normal, karena risiko komplikasi ablatio retina[4,11]
Kontraindikasi Janin
Kontraindikasi dari faktor janin untuk melakukan persalinan normal adalah malpresentasi janin, seperti presentasi dahi, wajah, bokong /sungsang, atau lintang. Persalinan pervaginam pada kondisi ini dapat meningkatkan risiko mortalitas bayi dan komplikasi distosia.[1,2,7]
Kontraindikasi lain adalah makrosomia atau bayi besar, yaitu bayi dengan berat lahir >4.000 gram, yang biasanya disarankan untuk melakukan persalinan secara sectio caesarea untuk mencegah komplikasi distosia.[2,7]
Janin kembar merupakan kontraindikasi relatif untuk melakukan persalinan normal, di mana dapat dilahirkan pervaginam tergantung dari jumlah janin, presentasi janin, perkiraan berat badan janin, kondisi janin di dalam rahim, kondisi ibu, dan tenaga ahli saat melakukan pertolongan persalinan.[5,12]
Direvisi oleh: dr. Hudiyati Agustini