Indikasi Pemeriksaan Fisik Payudara
Indikasi pemeriksaan fisik payudara adalah untuk orang yang memiliki keluhan tentang nyeri payudara, perubahan pada kulit payudara, keluarnya cairan dari puting payudara, benjolan payudara, perubahan ukuran maupun bentuk payudara, atau temuan kelainan lain yang menyebabkan kekhawatiran.[3,6]
Selain itu, adanya temuan abnormal pada skrining payudara baik dari mamografi, USG payudara, MRI payudara, ataupun CT scan dada juga dapat menjadi indikasi untuk melakukan pemeriksaan fisik payudara.[3,6]
Beberapa contoh penyakit yang umumnya membutuhkan pemeriksaan fisik payudara untuk diagnosis adalah:
- Infeksi: mastitis
- Tumor: fibroadenoma, fibrokistik, kista payudara
- Keganasan: kanker payudara
Kontroversi Pemeriksaan Fisik Payudara untuk Skrining Kanker Payudara
Berbeda dengan pemeriksaan fisik payudara untuk diagnosis pasien yang memang memiliki indikasi, pemeriksaan fisik payudara untuk skrining kanker payudara pada orang yang tidak memiliki keluhan masih bersifat kontroversial. Pemeriksaan ini sering dimasukkan ke dalam pemeriksaan tahunan untuk skrining kanker payudara tetapi sebenarnya belum terbukti bermanfaat.[2-4,6]
American Cancer Society (ACS) tidak lagi merekomendasikan pemeriksaan klinis payudara pada wanita yang memiliki risiko rerata kanker payudara. Namun, American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) memberikan rekomendasi kepada wanita yang berusia ≥19 tahun untuk menjalani pemeriksaan klinis payudara setiap tahunnya.[2-4,6]
United States Preventive Services Task Force (USPSTF) membuat kesimpulan bahwa sampai saat ini belum ada cukup bukti untuk mengatakan adanya manfaat tambahan ataupun bahaya dari pemeriksaan klinis payudara pada wanita berusia >40 tahun yang memiliki risiko rerata kanker payudara.[2-4,6]
Di Indonesia sendiri, pemeriksaan fisik payudara merupakan bagian dari pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan untuk dilakukan pada wanita berusia 20–40 tahun minimal setiap 3 tahun dan pada wanita berusia >40 tahun minimal setiap tahun.[7]
Direvisi oleh: dr. Irene Cindy Sunur