Kontraindikasi Resusitasi Bayi dan Anak
Kontraindikasi resusitasi pada bayi dan anak adalah bila ditemukan tanda-tanda kematian ireversibel, dan perintah DNR (Do Not Resuscitation). Perintah DNR yang tertuang dalam informed consent dapat berasal dari orang tua atau wali yang menolak tindakan resusitasi atau saran tim medis yang disetujui oleh orang tua atau wali atas indikasi perawatan yang akan sia-sia (futile care), seperti pada pasien dengan kanker stadium akhir.[13-15]
Tanda Kematian Ireversibel
Tanda kematian ireversibel pada bayi dan anak merupakan kontraindikasi dilakukan resusitasi. Biasanya kondisi ditemukan tanda kematian ireversibel ketika pasien di temukan di luar rumah sakit atau pada saat di unit gawat darurat (UGD).[13,14]
Tanda kematian ireversibel, diantaranya:
- Rigor mortis
- Livor mortis
- Transeksi
- Dekomposisi[13,16]
Perintah DNR (Do Not Resuscitate)
Perintah DNR adalah perintah yang ditulis oleh dokter atas persetujuan pasien atau keluarga setelah mendapatkan penjelasan yang tertuang dalam informed consent, di mana perintah ini menginstruksikan untuk tidak dilakukan upaya penyelamatan terhadap pasien apabila timbul henti jantung. Pemberian penjelasan dilakukan saat kondisi pasien dalam perawatan dan belum mengalami henti jantung.
Perintah DNR terkait resusitasi pada bayi dan anak dapat berasal dari penolakan tindakan atau dari saran dokter terkait dengan perawatan yang akan sia-sia (futile care) seperti pada multi organ failure.[17,18]
Penolakan Tindakan Resusitasi
Penolakan tindakan resusitasi pada bayi dan anak dilakukan oleh orang tua atau wali kepada tim medis pemberi asuhan yang dituangkan dalam informed consent, karena bayi dan anak belum dapat mengambil keputusan terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan kaidah etik kedokteran, orang tua atau wali memiliki hak autonomi untuk tidak dilakukan resusitasi atas pertimbangan tertentu seperti tingkat kesembuhan penyakit kecil.[17-21]
Futile Care
Futile care merupakan perawatan yang dianggap sia-sia, perawatan ini dapat memperpanjang hidup namun tidak meningkatkan kualitas hidup. Penilaian terhadap futile care tidak sepihak dilakukan oleh dokter namun berdasarkan pertimbangan tim profesional pemberi asuhan.
Pemberian edukasi terkait kondisi pasien dan kemungkinan bila resusitasi dilakukan justru akan menambah beban penderitaan terhadap pasien dan keluarga, bila penjelasan ini disetujui dan ditandatangani oleh penanggung jawab pasien di lembar informed consent maka perintah DNR dapat dikeluarkan.
Namun, bila penanggung jawab pasien menolak saran tim profesional pemberi asuhan tetap harus tertulis dalam informed consent dan perintah DNR tidak dapat dikeluarkan.[17,19]
Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan resusitasi, antara lain:
- Penyakit dengan kondisi terminal seperti kanker stadium akhir
- Penyakit yang tidak reversibel seperti fraktur servikal
- Penyakit dengan prognosis kematian hampir dapat dipastikan, seperti sepsis dengan multi organ failure
- Tindakan resusitasi dapat membahayakan penolong, misal pada pasien yang memiliki penyakit infeksi serius yang dapat menular pada penolong[17,19,20]
Penulisan pertama oleh: dr. Yoke K. Putri, M.Sc, Sp.A, IBCLC