Kontraindikasi Ekstraksi Benda Asing Telinga
Kontraindikasi ekstraksi benda asing atau corpus alienum telinga berkaitan dengan lokasi benda asing pada meatus akustikus eksterna, sikap kooperatif pasien, ketersediaan alat, dan jenis benda asing.[1,2]
Pasien yang tidak kooperatif, ketidakmampuan dokter, serta kurangnya alat yang memadai untuk memberikan obat sedasi dengan aman pada pasien yang tidak kooperatif merupakan salah satu kontraindikasi ekstraksi benda asing telinga. Kondisi ini bisa meningkatkan risiko komplikasi iatrogenik saat tindakan dilakukan.[1,9]
Lokasi benda asing dapat diidentifikasi dengan otoskopi. Benda asing yang terletak menempel atau berdekatan dengan membran timpani, sebaiknya tidak dilakukan ekstraksi benda asing telinga di IGD.
Bila terdapat kecurigaan perforasi membran timpani atau kesulitan visualisasi meatus eksternus telinga penanganan dengan dokter spesialis THT dapat dianjurkan. Pasien dengan perforasi membran timpani juga sebaiknya tidak dilakukan irigasi telinga untuk mencegah infeksi sekunder pada telinga tengah.[1,2,13]
Selain perforasi membran timpani, Irigasi telinga juga dikontraindikasikan pada:
- Benda asing berupa benda organik
- Batu baterai berbentuk kancing (baterai jam tangan), karena air dapat mempercepat kerusakan telinga akibat risiko kebocoran zat kimia batu baterai, seperti basa kuat. Hal ini berisiko menyebabkan nekrosis maupun otitis eksterna
- Benda yang dapat menyerap air seperti bahan spons, karena benda tersebut dapat menyerap air, sehingga lebih sulit untuk dikeluarkan[1,10]
Pada keadaan di mana irigasi telinga untuk mengeluarkan benda asing dikontraindikasikan, alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan teknik manual, seperti forceps.[1]
Penulisan pertama oleh: dr. Riawati
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli