Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Mercaptopurine
Penggunaan mercaptopurine atau merkaptopurin pada kehamilan berdasarkan TGA dan FDA termasuk kategori D, yaitu merkaptopurin dicurigai dapat menyebabkan peningkatan insiden malformasi fetus yang bersifat ireversibel. Berdasarkan kategori Pada ibu menyusui, merkaptopurin terdeteksi pada air susu ibu, sehingga pasien yang mendapatkan terapi merkaptopurin sebaiknya tidak menyusui bayinya.[3,4,12]
Penggunaan pada Kehamilan
Penggunaan merkaptopurin pada kehamilan, baik Berdasarkan Therapeutic Good Administration (TGA) FDA (US Food and Drug Administration), termasuk kategori D atau dicurigai dapat menyebabkan malformasi fetus yang ireversibel. Sebagai agen sitotoksik, obat ini juga dapat menyebabkan aborsi spontan dan kematian janin dalam rahim. Merkaptopurin monohidrat dan metabolitnya dapat menembus sawar plasenta, sehingga penggunaannya harus dihindari selama kehamilan, terutama pada trimester pertama. Pasien disarankan menggunakan kontrasepsi yang adekuat selama terapi merkaptopurin dan minimal hingga tiga bulan setelah pemberian dosis terakhir.[3,4,12,15]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Merkaptopurin terdeteksi pada air susu ibu sehingga pasien yang mendapatkan terapi merkaptopurin sebaiknya tidak menyusui bayinya. Pertimbangan manfaat dan risiko harus dilakukan untuk menentukan penghentian pemberian merkaptopurin atau penghentian pemberian air susu ibu.[3,4,12]