Pengawasan Klinis Spironolactone
Pengawasan klinis spironolakton dilakukan terkait evaluasi kadar kalium darah dan fungsi ginjal secara berkala, terutama pada pasien yang memiliki gangguan ginjal dan gagal jantung.
Kalium dalam darah perlu diperiksakan secara rutin pada pasien dengan gangguan ginjal dan/atau diabetes dan/atau mendapatkan obat-obatan yang berisiko menyebabkan hiperkalemia seperti angiotensin converting enzyme (ACE) inhibitor, obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS), atau penyekat-beta (beta blockers). Dokter juga perlu memeriksa fungsi ginjal pasien dengan mengecek kadar ureum dan kreatininnya.[25]
Pengawasan Klinis pada Pasien Gagal Jantung dan Gangguan Ginjal
Pada pasien dengan gagal jantung dan gangguan ginjal, evaluasi rutin kalium dan fungsi ginjal perlu dilakukan 1 minggu setelah pemberian spironolactone atau saat peningkatan dosisnya, dilanjutkan per bulan selama 3 bulan, dilanjutkan dengan per empat bulan dan kemudian per enam bulan. Penggunaan spironolactone dihentikan pada kadar kalium >5 mEq/L dan kreatinin >2 mg/dL pada pasien wanita dan >2,5 mg/dL pada pasien pria.[6]
Direvisi oleh: dr. Dizi Bellari Putri