Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Vaksin COVID-19 Pfizer
Data mengenai keamanan dan efikasi vaksin COVID-19 Pfizer pada kehamilan dan ibu menyusui belum mencukupi. Namun, seiring meningkatnya kejadian COVID-19 berat pada ibu hamil dan dengan mempertimbangkan risk-benefit, WHO dan CDC telah merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil dan menyusui.[1,2,4,18-20]
Penggunaan pada Kehamilan
World Health Organization (WHO) dan Center for Disease Control and Prevention (CDC) telah merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil. Namun, belum terdapat cukup data mengenai keamanan dan efikasi vaksin Pfizer pada kehamilan. Penelitian pada hewan belum menemukan adanya masalah keamanan vaksin baik terkait fertilitas ibu hamil maupun perkembangan fetus dan bayi. Pemberian vaksin pada kehamilan hanya dapat dipertimbangkan jika manfaatnya melebihi potensi risiko bagi ibu dan janin.[1,2,4]
Dari studi kohort retrospektif pada wanita hamil didapat bahwa pemberian vaksin Pfizer secara signifikan mengurangi risiko COVID-19 dibandingkan dengan kelompok yang tidak mendapat vaksin. Akan tetapi penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan diantaranya belum memiliki cukup power untuk menilai perbedaan adverse event.[18,21]
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan mulai usia kehamilan 14 minggu. Vaksin Pfizer merupakan salah satu vaksin yang direkomendasikan untuk vaksinasi pada ibu hamil.[18-19]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Belum terdapat data mengenai efek vaksin Pfizer terhadap bayi yang menyusu dan produksi air susu ibu. Studi kohort pada ibu hamil dan menyusui mendapatkan bahwa vaksin mRNA COVID-19 dapat menghasilkan imunitas humoral yang cukup kuat pada ibu hamil dan menyusui. Pada ibu menyusui, antibodi yang terbentuk dapat ditransfer ke bayi melalui air susu ibu.[1,2,4, 22-25]
Pemberian vaksin COVID-19 pada ibu menyusui telah dinyatakan aman dan dilaksanakan di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.[33]