Kontraindikasi Eksisi Tumor Jinak Kulit
Kontraindikasi eksisi tumor jinak kulit tidak ada yang khusus, karena tindakan ini termasuk elektif dan tidak harus segera dilakukan. Eksisi tumor jinak kulit dapat ditunda jika terdapat kondisi sebagai berikut:
- Riwayat keloid atau parut hipertrofik sehingga perlu dilakukan tindakan eksisi dengan sangat hati-hati dan persiapan khusus
- Gangguan hemostasis, seperti hitung jenis trombosit <50.000 sel/uL[3,4]
Kontraindikasi relatif eksisi tumor jinak kulit adalah lokasi tumor yang terinfeksi atau berpotensi terinfeksi. Anamnesis mengenai alergi terhadap antiseptik, anestesi lokal, antibiotik lokal, atau perekat/penutup luka perlu ditanyakan pada pasien.[5,6]
Pada pasien ibu hamil dan pasien dengan penyakit jantung berat, sebaiknya dihindari penggunaan sediaan lidokain yang bersamaan dengan epinefrin dalam anestesi lokal. Hal ini untuk menghindari efek samping dan risiko yang diakibatkan oleh epinefrin.[5,6]
Berdasarkan panduan keterampilan klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan primer, yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada tahun 2017, dokter yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan primer tidak disarankan untuk melakukan tindakan eksisi kista ganglion, lipoma berukuran besar, kista servikal medial dan lateral, tumor payudara, dan operasi pada kaki dengan insufisiensi vaskuler. Tindakan terhadap kondisi tersebut harus dilakukan oleh dokter spesialis untuk menghindari komplikasi yang tidak diharapkan.[1,6]