Kontraindikasi Non-Rebreathing Oxygen Face Mask
Kontraindikasi absolut pemberian non-rebreathing oxygen face mask (NRM) atau sungkup oksigen non-rebreathing meliputi kondisi dengan kontraindikasi pemberian suplementasi oksigen yaitu narkosis karbon dioksida dan keracunan paraquat.[1]
Narkosis Karbon Dioksida
Kondisi narkosis karbon dioksida terjadi pada pasien dengan penyakit seperti penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) atau insufisiensi paru kronis yang mengakibatkan kondisi hiperkarbia sehingga pemberian oksigen berlebihan dapat menurunkan dorongan bernapas. Penurunan ini memperparah hiperkarbia, penurunan kesadaran, bahkan henti napas. Pada pasien dengan penyakit obstruksi paru, harus dipertimbangkan terapi titrasi oksigen.[1]
Sebuah tinjauan sistematik dan meta analisis menunjukkan bahwa pemberian terapi oksigen bebas meningkatkan laju mortalitas, terutama pada pasien dengan gagal napas akibat penyakit paru. Pasien dengan penyakit paru dengan penggunaan NRM jangka panjang (> 2 jam) memiliki laju mortalitas yang lebih tinggi daripada pasien dengan penyakit paru yang tidak menggunakan NRM.
Secara klinis, terapi oksigen konsentrasi tinggi tidak direkomendasikan pada pasien dengan asma dan PPOK karena dapat mengakibatkan retensi karbon dioksida dan asidosis. Penelitian juga menunjukkan bahwa pemberian fraksi oksigen yang tinggi (FIO2 ≥0,9) mengakibatkan cedera paru akut hiperoksia berat, dan jika FIO2 tidak diturunkan dapat mengakibatkan kematian.[2]
Keracunan Paraquat
Paraquat merupakan herbisida yang umum digunakan untuk membunuh rumput liar. Senyawa ini bersifat racun bagi manusia. Pada kondisi keracunan paraquat, terapi oksigen dapat memperburuk kondisi pasien akibat aktivitas redoks dari senyawa ini.[1]
Kontraindikasi Relatif
Penggunaan NRM tidak diberikan pada pasien yang tidak bernapas spontan. NRM bisa digunakan sebagai cara oksigenasi sementara pada pasien yang sedang menjalani resusitasi atau dipersiapkan untuk intubasi. Meski begitu, NRM harus segera digantikan dengan ventilasi aktif.[1,2]
Penulisan pertama oleh: dr. Sunita