Kontraindikasi Resusitasi Neonatus
Secara umum, tidak terdapat kontraindikasi tindakan resusitasi neonatus. Meskipun demikian, tindakan resusitasi dapat tidak dilakukan apabila terdapat tanda pasti kematian yang bersifat irreversible, maupun keinginan keluarga atau orang tua untuk Do Not Resuscitate (DNR). Kondisi ini biasanya sudah didiskusikan saat antenatal.[7,8]
Pada kasus tertentu dengan tingkat survival yang rendah, seperti bayi prematur ekstrim (gestasi <25 minggu), keputusan resusitasi memerlukan diskusi antara keluarga dan dokter. Kondisi serupa pada kelainan bawaan janin yang sangat berat, seperti anensefalus atau fetal hydrops berat, di mana kondisi ini sudah didiskusikan dengan orangtua saat perawatan antenatal.[7,8]
Tindakan resusitasi juga dipertimbangkan untuk dihentikan apabila skor Apgar neonatus adalah sebesar 0 selama 10 menit, disertai dengan denyut jantung yang tidak terdeteksi.[7,8]