Indikasi

Indikasi pemeriksaan elektrokardiografi atau EKG adalah untuk pemeriksaan kelainan irama jantung. American Heart Association (AHA) menyebutkan pada tahun 2004 bahwa EKG direkomendasikan dilakukan berkelanjutan pada semua pasien yang di rawat di rumah sakit. Kondisi pasien gawat darurat seperti nyeri dada dan jantung berdebar, pemeriksaan EKG harus dilakukan segera untuk menentukan penanganan selanjutnya.[1,9] 

Pemeriksaan EKG dapat membantu menegakkan diagnosis kondisi sindrom koroner akut, aritmia, gangguan konduksi jantung, gangguan elektrolit terutama kalium, dan kecurigaan keracunan obat. EKG juga biasa dikerjakan untuk evaluasi pasien yang terpasang implan defibrillator dan pacu jantung, serta monitoring kelainan jantung pasca terapi. [1,9]

Pemeriksaan EKG, berdasarkan rekomendasi AHA, harus dilakukan pada pasien dengan keluhan sebagai berikut:

  • Angina pektoris atau nyeri dada, yaitu rasa tidak nyaman yang menetap di area pinggang ke atas
  • Dada terasa ditekan atau diinjak
  • Nyeri epigastrium atau rasa terbakar di dada (heartburn), terutama pada pasien yang tidak membaik dengan pemberian obat lambung 
  • Palpitasi, yaitu frekuensi nadi >150 kali/menit atau nadi tidak teratur dengan frekuensi >120 kali/menit
  • Detak jantung lambat, yaitu frekuensi nadi <50 kali/menit dan bergejala
  • Episode sinkop atau fatigue (severe weakness) yang tidak diketahui penyebabnya, terutama pada populasi geriatri karena pingsan adalah gejala sindrom koroner akut yang paling sering
  • Gejala stroke akut atau kurang dari 24 jam
  • Kesulitan bernapas tanpa penyebab di luar jantung 
  • Cardiac arrest
  • Penggunaan kokain, narkoba, atau keracunan obat lainnya [1,9,10]