Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Protamin Sulfat
Penggunaan protamin sulfat pada kehamilan dan ibu menyusui harus diperhatikan, pemberian obat hanya dilakukan apabila manfaat yang akan diperoleh lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin terjadi. Menurut FDA, protamin sulfat termasuk dalam kategori C.
Penggunaan pada Kehamilan
Penggunaan protamin sulfat pada kehamilan berdasarkan FDA termasuk dalam kategori C. Artinya, studi pada binatang percobaan memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin, namun belum ada studi terkontrol pada wanita hamil. Obat hanya boleh digunakan jika besarnya manfaat yang diharapkan melebihi besarnya risiko terhadap janin.
Secara umum obat-obatan yang digunakan sebagai penawar (antidote) harus mempertimbangkan kesehatan dan prognosis ibu, diberikan pada wanita hamil jika ada indikasi penggunaan yang jelas. Protamin sulfat dapat digunakan selama proses persalinan untuk mengurangi risiko perdarahan setelah ibu menggunakan heparin atau Low Molecular Weight Heparin (LMWH). [13]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Tidak diketahui apakah protamin sulfat diekskresikan dalam air susu ibu, sehingga penggunaan harus berhati-hati dan menimbang risiko-manfaat pada ibu dan bayinya. [9]