Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Perak Sulfadiazine
Penggunaan silver sulfadiazine atau perak sulfadiazine pada kehamilan termasuk kategori B menurut FDA. Obat hanya digunakan jika manfaat lebih tinggi daripada risiko. Penggunaan pada ibu menyusui sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan kernikterus pada bayi yang disusui, terutama neonatus.[8,12]
Penggunaan pada Kehamilan
Obat silver sulfadiazine biasa digunakan untuk penanganan luka bakar. Menurut Food and Drugs Association (FDA), obat topikal silver sulfadiazine masuk kategori B. Studi pada binatang percobaan tidak memperlihatkan adanya risiko terhadap janin, tetapi belum ada studi terkontrol pada wanita hamil.[8,12]
Sedangkan Therapeutic Goods Administration (TGA) memasukkan obat ini ke dalam kategori C. Silver sulfadiazine mungkin atau dicurigai menyebabkan efek buruk pada janin hewan dan manusia akibat efek farmakologisnya. Namun, obat ini tidak menimbulkan malformasi kongenital dan kemungkinan bisa diperbaiki (reversible).[8]
Meskipun obat silver sulfadiazine tidak terbukti menimbulkan gangguan pada janin, tetapi kandungan sulfonamida mungkin dapat menyebabkan kernicterus pada bayi di bawah 1 bulan. Sulfonamida dapat berkompetisi dengan bilirubin dalam mengikat albumin plasma. Oleh karena itu, obat silver sulfadiazine tidak direkomendasikan pada ibu hamil yang sudah dekat dengan waktu melahirkan (near term pregnancy).[8,11,12]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Penggunaan silver sulfadiazine pada ibu menyusui disesuaikan dengan kebutuhan. Obat ini belum diketahui apakah diekskresikan ke dalam ASI, sehingga efeknya pada bayi yang menyusu tidak diketahui. Namun, sulfonamida diketahui dapat diekskresikan melalui ASI dan berpotensi menyebabkan kernicterus. Oleh karena itu, obat ini hanya boleh diberikan bila manfaat lebih besar daripada risiko.[8]
Penulisan pertama oleh: dr. Fredy Rodeardo