Edukasi dan Promosi Kesehatan Frostbite
Edukasi dan promosi kesehatan terkait frostbite terutama meliputi penghangatan pada tata laksana awal, menggunakan pakaian hangat dan tertutup serta boots tahan air ke area dingin misalnya berlibur ke negara yang sedang musim salju.[11]
Edukasi Pasien
Edukasi pasien pada saat terjadi frostbite terkait dengan prosedur penghangatan dan perlindungan diri. Pasien dengan frostbite mungkin memiliki kemampuan sensorik untuk merasakan nyeri yang lebih rendah atau hilang. Maka dari itu, pasien dan keluarga harus diedukasi untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri, misalnya menggunakan selimut penghangat dan tungku perapian.
Pada pasien yang menggunakan pakaian basah, melepaskan dan mengganti pakaian harus dilakukan sehingga hal ini perlu diinformasikan. Pasien dengan derajat luka III dan IV berisiko untuk dilakukan amputasi setelah jaringan viable. Maka dari itu, kemungkinan dilakukannya tindakan amputasi perlu diinformasikan, dengan mengutamakan delayed amputation.[1,2,11]
Edukasi Pada Pasien Pascapembedahan
Melakukan konsultasi dengan ahli bedah untuk mendapatkan penatalaksanaan awal. Konsultasi lanjutan dengan orthotist, podiatrist, dan rehabilitasi medik diperlukan dalam kasus kehilangan jaringan dan amputasi.[1–4]
Monitoring setiap minggu diperlukan sampai luka stabil disertai pemeriksaan berkala terhadap ekstremitas/ area yang terkena dan risiko terjadinya sindrom kompartemen.[4]
Promosi Kesehatan
Memberikan edukasi mengenai pencegahan dan manajemen frostbite. Edukasi sebaiknya dilakukan pada pekerja industri, pemakaian pribadi dan melancong.
Edukasi Bagi Pekerja Industri
Para pekerja yang terpapar dengan cairan atau gas kulkas/freezer seperti cairan argon, gas freon, oksigen cair, nitrogen cair, dan gas propane. Pada keadaan ini risiko kecelakaan kerja akibat kesalahan penanganan zat dapat terjadi. Penting untuk memberikan edukasi untuk menggunakan alat pelindung diri saat bekerja seperti menggunakan googles, sarung tangan neoprene, dan jas/baju pelindung.[16]
Salah satu upaya Pemerintah Republik Indonesia bagi pekerja adalah perlindungan terhadap kesehatan dan kecelakaan kerja. Pemerintah melindungi pekerja di bawah Undang-Undang no.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Dalam UU tersebut mencakup syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja. Setiap perusahan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan.[17]
Edukasi Bagi Masyarakat
Frostbite dapat timbul akibat penggunaan icepack yang tidak tepat. Untuk mencegah hal ini, sebaiknya dianjurkan untuk tidak menggunakannya saat tertidur dan tidak secara langsung ditempelkan ke kulit. Icepack sebaiknya dilapisi dengan kain atau handuk sebelum ditempelkan ke kulit.[1–4]
Edukasi juga perlu diberikan pada individu yang ingin melancong ke negara dengan suhu rendah (<0 derajat celsius). Pakaian yang disarankan adalah pakaian tebal, menutupi telinga dan mulut, topi, sarung tangan, serta jaket dan sepatu boots yang tahan air.[1–4,11]
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli