Edukasi dan Promosi Kesehatan Cedera Mata
Edukasi dan promosi kesehatan bertujuan untuk mengenalkan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan pentingnya proteksi mata dan mengingatkan untuk segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami cedera mata atau trauma mata. Tindakan pencegahan seperti penggunaan kacamata pelindung, misalnya pada kelompok yang berisiko, seperti pekerja pabrik, tukang kayu, dan pekerja laboratorium dilakukan untuk mengurangi resiko cedera mata.[13]
Edukasi Pasien
Edukasi pada cedera mata dilakukan dengan menjelaskan efek etiologi cedera mata terhadap struktur dan fungsi mata, serta prognosisnya. Cedera mata yang melibatkan trauma penetrasi, penurunan ketajaman visus, adanya relative afferent pupillary defect, laserasi palpebra, kerusakan lensa, perdarahan vitreus dan adanya benda asing intraokular, berisiko penurunan sampai kehilangan penglihatan.[9,13]
Pasien juga perlu diedukasi mengenai kemungkinan infeksi mata di kemudian hari, dari keratitis, sampai skleritis dan endoftalmitis yang juga mengancam penglihatan. Selain itu, pasien juga harus diedukasi mengenai penggunaan obat-obatan dan proteksi mata yang cedera.[13,30]
Pasien dengan cedera mata yang menggunakan kontak lens, perlu diedukasi untuk tidak menggunakan kontak lens sampai didapatkan penyembuhan lesi yang sempurna.[39]
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Upaya pencegahan dan pengendalian penting dilakukan untuk mengurangi risiko cedera mata di masyarakat. Di lingkungan pekerjaan, terutama yang berisiko mengalami cedera mata, seperti tukang las, pelindung mata dan wajah (seperti kacamata pelindung dan face shield) harus memenuhi standar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Per.08/Men/Vii/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Di tempat kerja dan tempat umum perlu dipasang rambu–rambu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) seperti poster, dan melakukan kampanye K3 agar karyawan tetap ingat untuk menggunakan alat pelindung.[13]
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Per.08/Men/Vii/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD), jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).[41]
Di lingkungan rumah tangga, botol yang berisi bahan kimia berbahaya serta pisau dan benda tajam lainnya harus dipisahkan dengan baik, dan diberikan penutup serta disimpan dengan aman. Selain dipisahkan, botol berisi bahan kimia harus ditutup dengan baik agar tidak tumpah dan diberikan label, untuk meningkatkan precaution. Selain itu, kedua jenis benda ini juga sebisa mungkin dipisahkan dari jangkauan anak-anak.[42]
Selain itu, pihak puskesmas dapat mengadakan kerja sama dengan kader-kader di lingkungan rumah untuk mengadakan penyuluhan mengenai pentingnya keselamatan kerja di rumah tangga dan tips-tips yang dapat digunakan untuk menghindari diri dari cedera mata, seperti menggunakan alat pelindung mata dan memisahkan bahan kimia berbahaya serta benda tajam untuk mengurangi paparan.[42]