Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Phenytoin
Penggunaan phenytoin atau fenitoin pada kehamilan kategori D oleh FDA karena berisiko tinggi. Penggunaan pada ibu yang menyusui juga perlu dipertimbangkan secara hati–hati karena phenytoin dapat diekskresikan melalui ASI.
Penggunaan pada Kehamilan
Kategori D (FDA): Ada bukti positif mengenai risiko terhadap janin manusia, tetapi besarnya manfaat yang diperoleh mungkin lebih besar dari risikonya, misalnya untuk mengatasi situasi yang mengancam jiwa.[2]
Pada kehamilan, terjadi perubahan farmakokinetik phenytoin yang dapat meningkatkan risiko kejang pada ibu. Penggunaan pada ibu hamil juga dapat meningkatkan risiko kelainan kongenital pada janin 10% lebih tinggi dibandingkan populasi normal.
Kelainan kongenital yang dapat terjadi adalah bibir sumbing, defek jantung, mikrosefali, hipoplasia jari, gangguan mental, dan neuroblastoma. Studi pada kelinci menyatakan bahwa pemberian phenytoin ≥75 mg/kgBB meningkatkan malformasi pada janin.[1]
Selain itu, pemberian phenytoin pada kehamilan dapat menyebabkan perdarahan janin setelah dilahirkan. Perdarahan ini disebabkan oleh penurunan kadar vitamin K dan dapat menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, ibu hamil yang mendapat phenytoin disarankan untuk mengonsumsi suplemen vitamin K satu bulan sebelum persalinan. Suplemen vitamin K juga diberikan pada bayi segera setelah persalinan.[2,7]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Phenytoin dapat diekskresikan melalui ASI dalam konsentrasi rendah. Umumnya konsentrasi rendah ini tidak menimbulkan gangguan pada bayi. Akan tetapi, penggunaan sebaiknya tetap dipertimbangkan dengan hati-hati.[2,5,7]
Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli