Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Chlorpromazine
Penggunaan chlorpromazine pada kehamilan digolongkan oleh Food and Drugs Administration ke dalam kategori C. Penggunaan selama kehamilan hanya diijinkan bila manfaat yang didapat lebih besar dari bahaya yang mungkin terjadi. Pada ibu menyusui, penggunaan chlorpromazine tidak direkomendasikan.
Kehamilan
Kategori Food and Drugs Administration (FDA) adalah C artinya studi reproduksi pada hewan menunjukkan efek buruk pada fetus, tetapi belum ada cukup bukti ilmiah pada fetus manusia. Therapeutic Goods Administration (TGA) memasukkan obat chlorpromazine ini dalam kategori D. Artinya, obat ini diduga meningkatkan kejadian malformasi kongenital atau kerusakan irreversible pada fetus.[1,10,12]
Neonatus yang terpapar obat antipsikotik, termasuk chlorpromazine, selama trimester 3, dapat mengalami gejala ekstrapiramidal, maupun gejala putus obat atau neonatal abstinence syndrome setelah dilahirkan. Manifestasi klinisnya, antara lain agitasi, hipertonia atau hipotonia, tremor, somnolen, gangguan pernapasan, dan gangguan menyusu. Gejala yang timbul dapat membaik dengan sendirinya, maupun mungkin memerlukan pengobatan lebih lanjut.[5]
Sebaiknya, chlorpromazine tidak digunakan selama kehamilan, ataupun pada perempuan usia reproduktif yang tidak menggunakan kontrasepsi. Penggunaan chlorpromazine hanya diperbolehkan jika besarnya manfaat yang diharapkan melebihi besarnya risiko terhadap janin.[6,11]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Chlorpromazine diekskresikan ke dalam air susu ibu (ASI) dalam jumlah minimal. Pada pasien perempuan yang tidak menyusui, chlorpromazine dapat menyebabkan hiperprolaktinemia, sehingga terjadi galaktorea.
American Academy of Pediatrics (AAP) tidak merekomendasikan penggunaan obat ini selama laktasi. Pilihan perlu dibuat untuk berhenti menyusui atau menghentikan konsumsi chlorpromazine, dengan mempertimbangkan klinis pasien.[12,15]
Direvisi oleh: dr. Livia Saputra