Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Probenecid
Penggunaan probenecid dalam kehamilan tergolong dalam kategori B2 menurut TGA dan kategori B menurut Amerika Serikat FDA karena berdasarkan studi terhadap hewan coba tidak terdapat bukti adanya efek teratogenik bagi janin. Namun, terdapat bukti bahwa probenecid dapat melewati sawar plasenta. Pemberian probenecid dengan dosis 2 gram terbukti ikut disekresikan ke dalam air susu ibu walau dalam kadar yang sangat rendah.
Penggunaan pada Kehamilan
Probenecid merupakan agen urikosurik yang tergolong cukup aman pada kondisi khusus seperti kehamilan. Berdasarkan kategori keamanan obat organisasi pengawasan obat Amerika Serikat FDA dan Australia TGA, derajat keamanan probenecid saat hamil termasuk kategori B. Hingga, saat ini belum terdapat bukti bahwa pemberian probenecid meningkatkan risiko teratogenik bagi fetus pada studi hewan coba, namun saat ini studi yang melibatkan wanita hamil masih sangat terbatas dan probenecid terbukti dapat melewati sawar plasenta, sehingga pemberian probenecid bagi ibu hamil memerlukan perhatian khusus.[1,19]
Sebuah studi pada wanita hamil mengikutsertakan pemberian probenecid sebagai uji banding. Pada uji acak terkontrol yang membandingkan terapi ceftriaxone, cefixime, dan amoxicillin oral plus probenesid pada pasien hamil dengan gonorrhea, didapatkan bahwa tidak ditemukan adanya laporan kejadian abortus, premature rupture of membranes, partus prematur, atau kematian janin pada studi perbandingan efektivitas antibiotik tersebut.[16]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Penggunaan probenecid dengan dosis 2 gr/hari pada wanita menyusui terbukti dapat menyebabkan diekskresikannya probenecid ke dalam air susu ibu walau dalam kadar sangat rendah. Saat ini, diduga probenecid yang diekskresikan pada air susu ibu untuk bayi berusia di atas dua bulan tidak memberikan efek negatif bagi bayi. Namun, karena probenecid telah terbukti dapat diekskresikan ke dalam air susu ibu maka pemberiannya bagi ibu menyusui harus sangat hati-hati.[7]